You are here:  Home
Kuasa Modal dan Reforma Agraria
Ditulis oleh Usep Setiawan   
 

Tanggal 25 Maret 2008, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memenuhi sebagian dari tuntutan judicial review UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan Pasal 22, terkait hak atas tanah yang tertuang dalam UU ini. Selebihnya, UU ini dianggap konstitusional.

Keputusan MK ini ditanggapi seragam. Uniknya, yang kecewa bukan hanya penggugat, tetapi juga yang mendukung UU ini. Kalangan investor menganggap keputusan MK ini memupuskan harapan mereka untuk menanamkan modal di lapangan agraria (Kontan, 26/5/2008).

Penggugat pun kecewa. Keputusan ini dinilai tidak secara keseluruhan menganulir ”kesesatan” ideologis yang tercermin dalam tubuh UU. Dikhawatirkan, Indonesia dengan mudah masuk ke alam penjajahan baru yang memanjakan investasi asing.

Tidak cermat

Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme-Imperialisme (GERAK LAWAN)—koalisi lembaga-lembaga penggugat—memandang putusan para hakim konstitusi itu tidak cermat.

Pertama, perlakuan sama yang tidak membedakan asal negara (Pasal 3) dianggap konstitusional. Seharusnya, arah pembangunan lebih memprioritaskan kepentingan nasional. UUD 1945 tegas menyatakan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat dalam sistem perekonomian berbasis ekonomi kerakyatan.

Kedua, kekhawatiran berlangsungnya capital flight karena dibolehkannya pemindahan aset kapan dan di mana pun (Pasal 8), dianggap tidak beralasan oleh MK. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan, repatriasi aset berkorelasi langsung dengan kebijakan pemutusan hubungan kerja secara massal.

MK menyatakan, masalah penguasaan atas tanah akan dikembalikan pada UUPA 1960. Dalam praktik, UUPA 1960 tak pernah dicabut, tetapi tidak pula dijalankan. Yang justru berjalan adalah UU sektoral yang lebih menguntungkan modal internasional.

GERAK LAWAN mengingatkan para hakim konstitusi, pemerintah, parlemen, partai politik, dan pengusaha agen modal internasional untuk bertanggung jawab atas terjajahnya Indonesia, masifnya konflik agraria, PHK massal, kelaparan dan penderitaan rakyat, menyusul putusan atas UUPM ini.

Kembali ke UUPA

Bagi penulis, pembatalan klausul UUPM yang secara langsung menyentuh substansi UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) patut diapresiasi dan diberi jalan alternatif. Paling tidak, pembatalan ketentuan tentang hak guna usaha (95 tahun), hak guna bangunan (80 tahun), dan hak pakai (70 tahun) sebagai pintu masuk bagi raksasa kapital asing di republik ini kini tertutup sudah.

Lebih lanjut, pembatalan Pasal 22 UUPM membawa konsekuensi yang menuntut perhatian para pembentuk kebijakan (legislasi) nasional. Setidaknya tiga tantangan menanti di depan mata.

Pertama, perlu pengukuhan kembali semangat, posisi, dan eksistensi UUPA sebagai dasar hukum segala legislasi dan peraturan operasional terkait tanah, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Kedua, karena UUPA adalah payung, maka seluruh produk legislasi terkait perlu ditinjau ulang. Bagi UU yang bertentangan dengan semangat dan isi UUPA harus dicabut atau diganti. Untuk yang belum utuh perlu penyesuaian sehingga konsisten dengan UUPA. Untuk kebolongan-kebolongan hukum yang ada perlu ditambal dengan pembentukan peraturan perundang-undangan baru yang sifatnya mengoperasionalkan amanat UUPA.

Ketiga, salah satu agenda mendesak adalah penyusunan UU Reforma Agraria guna menambal kebolongan hukum terkait operasionalisasi program reforma agraria. Program pembaruan agraria nasional yang direncanakan pemerintah membutuhkan dasar hukum kuat dan konprehensif. Karena itu, penyusunan UU reforma agraria harus segera menjadi agenda prioritas pemerintah bersama parlemen.

Kemenangan kecil

Tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan mulai menjalankan reforma agraria (31/1/2007). Hingga kini, belum terwujud. Dari segi momentum, reforma agraria dikhawatirkan kian memudar.

Memudarnya rencana reforma agraria, terkait ketidaktegasnya kepemimpinan politik nasional dalam mengarahkan reforma agraria. Tidak solidnya jajaran pemerintahan pusat dan daerah, melambatkan agenda besar ini.

Suhu politik menjelang Pemilu 2009 pasti akan menunda hampir semua agenda besar, seperti reforma agraria. Tajamnya perbedaan dan lebarnya spektrum kepentingan dalam konfigurasi politik lokal dan nasional memacetkan agenda populis yang dicetuskan presiden.

Dari sisa waktu, di tengah kemacetan politik, sulit mengharapkan pemerintahan mampu mewujudkan reforma agraria sebagai strategi alternatif menanggulangi kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan sosial.

Satu hal yang perlu dirawat adalah berkecambahnya harapan bahwa keadilan sosial lewat perwujudan keadilan agraria adalah solusi tak terbantahkan. Yang layak digencarkan, mendorong kekuatan rakyat untuk meraih aneka kemenangan kecil, meski terbatas tetapi terukur, sambil menunggu hasil Pemilu 2009. ***

 

Usep Setiawan adalah Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria

Sumber: Artikel Opini Kompas, Kamis, 17 April 2008


   

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment

No comment posted



mXcomment 1.0.8 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >

Sudahi Politisasi Petani
Usep Setiawan* Riak-riak tak sedap mencuat dalam Musyawarah Nasional VII Himpunan Keruku...
“Quo Vadis” Peran Keagrariaan Perguruan Tinggi?
Sinar Harapan Sabtu, 19 Juni 2010 Oleh: Usep Setiawan*   Salah satu kekuatan ...
Mencegah Diskriminasi Petani di Ladang Pangan
Oleh: Usep Setiawan Dalam beberapa hari ini, Kementerian Pertanian membuat heboh. ...
Refleksi Hari Pertanian Internasional: Kiat Mengakhiri Kontroversi “Food Estate”
  Oleh: Usep Setiawan Dunia pertanian, ag­raria, dan ling­kungan di dunia kini seda...
Agar Ketahanan Pangan Berbasis Rakyat
(Catatan Proses dan Hasil Dialog Pokjasus PKPM dengan Menteri Pertanian RI) Disusun Oleh: Tim P...
Food Estate; Imperealisme Agrobisnis
Swasembada pangan menjadi salah satu program prioritas kabinet pembangunan  jilid-II. Tak tangg...
Regulasi Baru Tanah Telantar
Oleh: Usep Setiawan Sinar Harapan: Rabu, 10 Maret 2010 13:59 Ada kabar baik yang tak tersiarkan s...
Resolusi Munas V KPA
Resolusi Musyawarah Nasional V Konsorsium Pembaruan Agraria: ”Pembaruan Agraria adalah Jalan Menuju Keadilan dan Kemakmuran”  Dunia pada saat sekarang tengah menghadapi krisis pangan, energi dan lingkungan yang sangat hebat. Ratusan juta orang diberbagai negara sudah mengalami kelaparan dan ke depan lebih terancam lagi oleh ketiadaan pangan karena monopoli penguasaan tanah dan pangan. Krisis di tiga lapangan ini semakin bertambah dalam akibat pukulan krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat sebagai induk dari imperialisme yang pada akhirnya secara beruntun gelombangnya menerpa n...
Siaran Pers Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nomor 019/Press Release-KPA/V/2010
Pernyataan Sikap KPA Atas Penangkapan Aktivis oleh Polisi dan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. Arga Morini Indah (AMI)  di Kec. Telaga Raya, Kab. Buton, Sulawesi TenggaraTambang ad...
Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Bubarkan Perhutani
Kecaman Atas Tudingan Perambah dan Perusak Hutan oleh Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat Terhadap Serikat Petani Pasundan (SPP)   Kami Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil ya...
Siaran Pers Nomor 018/Press Release-KPA/IV/2010
Sikap KPA atas Rencana Menteri Pertanian Mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan ...
Menolak Rencana Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan Tentang Sawit Sebagai Tanaman Hutan
 Seperti telah ramai diberitakan sebelumnya, Menteri Kehutanan saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang bakal menetapkan kebun sawit masuk dalam kategori definisi hutan. ...
Gubernur Sumatera Selatan Ingkar Janji Terhadap Petani
Pernyataan Sikap Bersama Serikat Kesejahteraan Petani Sumatera Selatan (SKPSS) Rengas & Sidomulyo, WALHI Sumsel, LBH Palembang, SPI Sumsel, KPA Nasional, LSAD Jakarta) "Pemberian beras misk...
Komnas HAM Didesak Awasi Penangkapan Massal di Buton
Laporan Tribunnews.com, Willy WidiantoTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Walhi, Kontras, LMND, Konsorsium Pembaruan Agraria dan Sarekat Hijau Indone...
Pemerintah Dinilai Gagal Perbaiki Nasib Petani
Penulis : Priyasma Alexander BANDUNG--MI: Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) mencemooh kinerja pemerintahan pacareformasi yang dinilai tidak mampu memperbaiki keseja...
Serikat Petani Pasundan Tuntut Kadishut Jabar Mundur
Kamis, 20 Mei 2010 10:47 WIB  BANDUNG--MI: Ribuan orang dari Garut, Ciamis, Bandung, dan Sumedang yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar K...
Perkebunan Kelapa Sawit akan Masuk Sektor Kehutanan
JAKARTA. Ini bisa menjadi berita bagus bagi para investor perkebunan kelapa sawit. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, sedang menyiapkan Peraturan Menteri yang akan memasukkan perkebun...
share on facebook 
Hari Ini70
Kemarin370
Seminggu1965
Sebulan11999
Total279696

Sumatra Selatan

Pekerja PTVN VII Dipersenjatai Kayu
BANYUASIN-Aksi demontrasi yang dilak...

Sumatra Utara

Tindakan Arogan PTPN II; Kesaksian Petani BPRPI
Nukman Hakim Lubis (45) pengelola la...
Pernyataan Sikap
“Masyarakat Pergulaan Menolak ...

Bengkulu

23.810 Persil Sertifikat Tanah Dibagikan
Sebanyak 23.810 persil sertifikat ta...
Revitalisasi Perkebunan Segera Dilaksanakan
Program revitalisasi perkebunan yang...

Jawa Tengah

Sengketa tanah GG di Wonosobo
Salah satu kasus sengketa tenurial d...
Tak Cukup Hanya dengan Tanah
Luas Jawa Tengah yang mencapai 3,2 j...

Jawa Timur

BPN Pusat Kaji Pengajuan PK
KEDIRI - Ribuan warga tiga desa, Sem...
Tak Patah Arang FPR Pacet Terus Berjuang
Perjuangan merebut hak atas tanah ol...

Sulawesi Selatan

Eksekusi Berakhir Bentrok, Polisi Dimolotov
Eksekusi lahan seluas 4.339 meter pe...

Jambi

Sulawesi Tengah

Lampung