You are here:  Home arrow Kampanye arrow Artikel arrow Kuasa Modal dan Reforma Agraria

Tumpang Tindihnya Kebijakan Agraria Nasional

Meskipun UUPA tahun 1960 masih berlaku, dalam kenyataan undang-undang yang dianggap sebagian besar pengamat pro ra...
Read More...

Konsolidasi Ormas Petani untuk Pembaruan Agraria

  Setelah Suharto tidak berkuasa, memang banyak tumbuh organisasi tani dalam sebuah gerakan, namun kondisi gera...
Read More...

Memantau Kebijakan Pembaruan Agraria di DPR RI Periode 2009-2014

  Persoalan agraria di Indonesia sampai sekarang masih menjadi persoalan besar, sayangnya tidak pernah men...
Read More...

RUU Pengadaan Tanah, Bukan Untuk Rakyat Miskin

Laporan; Kent YusriansyahSetelah berhasil menetapkan arah pembangunan dengan National Summit  pada ...
Read More...


Kegiatan

Tumpang Tindihnya Kebijakan Agraria Nasional
Meskipun UUPA tahun 1960 masih berlaku, dalam kenyataan undang-undang yang dianggap sebagian besar pengamat pro rakyat miskin. Seolah tumpul sebagai sebuah produk hukum yang progresif. Situasi nasional sekarang tentu berbeda dibandingkan 50 tahun yang lalu, tentu ber Readmore


Kasus

Lahan PTPN Diduduki Senin, 11 Januari 2010 | 04:23 WIB Palembang, Kompas - Petani Desa Rengas, Kabupaten Ogan Ilir, melakukan aksi pendudukan lahan yang disengketakan dengan PTPN VII, Kamis-Jumat (7-8/1). Petani menanam ribuan bibit pohon karet, kelapa, nanas, dan pisang di antara tanaman te Readmore


Kampanye

Pelaksanaan Reforma Agraria Perlu Dipercepat
Jakarta, Sat 30 Jan 2010 by : Friederich Batari, Jurnal Nasional Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga anggota Dewan Pakar Konsorsium Reforma Agraria, Sediono MP Tjondronegoro mengatakan pemerintah harus segera melaksanakan program reforma agraria sebagai sal Readmore


Advokasi

Presiden Tetapkan Lima Program Strategis Pertanahan Jumat, 15 Januari 2010 | 15:01 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Masalah tanah memang selalu bikin pusing. Karena itu, pemerintah menetapkan lima program strategis pertanahan dalam lima tahun ke depan.   Pertama, melanjutkan program reforma agraria, di mana rakyat berpelua Readmore

Kuasa Modal dan Reforma Agraria PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Usep Setiawan   

Tanggal 25 Maret 2008, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memenuhi sebagian dari tuntutan judicial review UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan Pasal 22, terkait hak atas tanah yang tertuang dalam UU ini. Selebihnya, UU ini dianggap konstitusional.

Keputusan MK ini ditanggapi seragam. Uniknya, yang kecewa bukan hanya penggugat, tetapi juga yang mendukung UU ini. Kalangan investor menganggap keputusan MK ini memupuskan harapan mereka untuk menanamkan modal di lapangan agraria (Kontan, 26/5/2008).

Penggugat pun kecewa. Keputusan ini dinilai tidak secara keseluruhan menganulir ”kesesatan” ideologis yang tercermin dalam tubuh UU. Dikhawatirkan, Indonesia dengan mudah masuk ke alam penjajahan baru yang memanjakan investasi asing.

Tidak cermat

Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme-Imperialisme (GERAK LAWAN)—koalisi lembaga-lembaga penggugat—memandang putusan para hakim konstitusi itu tidak cermat.

Pertama, perlakuan sama yang tidak membedakan asal negara (Pasal 3) dianggap konstitusional. Seharusnya, arah pembangunan lebih memprioritaskan kepentingan nasional. UUD 1945 tegas menyatakan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat dalam sistem perekonomian berbasis ekonomi kerakyatan.

Kedua, kekhawatiran berlangsungnya capital flight karena dibolehkannya pemindahan aset kapan dan di mana pun (Pasal 8), dianggap tidak beralasan oleh MK. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan, repatriasi aset berkorelasi langsung dengan kebijakan pemutusan hubungan kerja secara massal.

MK menyatakan, masalah penguasaan atas tanah akan dikembalikan pada UUPA 1960. Dalam praktik, UUPA 1960 tak pernah dicabut, tetapi tidak pula dijalankan. Yang justru berjalan adalah UU sektoral yang lebih menguntungkan modal internasional.

GERAK LAWAN mengingatkan para hakim konstitusi, pemerintah, parlemen, partai politik, dan pengusaha agen modal internasional untuk bertanggung jawab atas terjajahnya Indonesia, masifnya konflik agraria, PHK massal, kelaparan dan penderitaan rakyat, menyusul putusan atas UUPM ini.

Kembali ke UUPA

Bagi penulis, pembatalan klausul UUPM yang secara langsung menyentuh substansi UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) patut diapresiasi dan diberi jalan alternatif. Paling tidak, pembatalan ketentuan tentang hak guna usaha (95 tahun), hak guna bangunan (80 tahun), dan hak pakai (70 tahun) sebagai pintu masuk bagi raksasa kapital asing di republik ini kini tertutup sudah.

Lebih lanjut, pembatalan Pasal 22 UUPM membawa konsekuensi yang menuntut perhatian para pembentuk kebijakan (legislasi) nasional. Setidaknya tiga tantangan menanti di depan mata.

Pertama, perlu pengukuhan kembali semangat, posisi, dan eksistensi UUPA sebagai dasar hukum segala legislasi dan peraturan operasional terkait tanah, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Kedua, karena UUPA adalah payung, maka seluruh produk legislasi terkait perlu ditinjau ulang. Bagi UU yang bertentangan dengan semangat dan isi UUPA harus dicabut atau diganti. Untuk yang belum utuh perlu penyesuaian sehingga konsisten dengan UUPA. Untuk kebolongan-kebolongan hukum yang ada perlu ditambal dengan pembentukan peraturan perundang-undangan baru yang sifatnya mengoperasionalkan amanat UUPA.

Ketiga, salah satu agenda mendesak adalah penyusunan UU Reforma Agraria guna menambal kebolongan hukum terkait operasionalisasi program reforma agraria. Program pembaruan agraria nasional yang direncanakan pemerintah membutuhkan dasar hukum kuat dan konprehensif. Karena itu, penyusunan UU reforma agraria harus segera menjadi agenda prioritas pemerintah bersama parlemen.

Kemenangan kecil

Tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan mulai menjalankan reforma agraria (31/1/2007). Hingga kini, belum terwujud. Dari segi momentum, reforma agraria dikhawatirkan kian memudar.

Memudarnya rencana reforma agraria, terkait ketidaktegasnya kepemimpinan politik nasional dalam mengarahkan reforma agraria. Tidak solidnya jajaran pemerintahan pusat dan daerah, melambatkan agenda besar ini.

Suhu politik menjelang Pemilu 2009 pasti akan menunda hampir semua agenda besar, seperti reforma agraria. Tajamnya perbedaan dan lebarnya spektrum kepentingan dalam konfigurasi politik lokal dan nasional memacetkan agenda populis yang dicetuskan presiden.

Dari sisa waktu, di tengah kemacetan politik, sulit mengharapkan pemerintahan mampu mewujudkan reforma agraria sebagai strategi alternatif menanggulangi kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan sosial.

Satu hal yang perlu dirawat adalah berkecambahnya harapan bahwa keadilan sosial lewat perwujudan keadilan agraria adalah solusi tak terbantahkan. Yang layak digencarkan, mendorong kekuatan rakyat untuk meraih aneka kemenangan kecil, meski terbatas tetapi terukur, sambil menunggu hasil Pemilu 2009. ***

 

Usep Setiawan adalah Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria

Sumber: Artikel Opini Kompas, Kamis, 17 April 2008

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Kegiatan Terkini

Stop
Play

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini317
Kemarin322
1 Minggu639
1 Bulan2509
Total205960

(C) Fliesenstadt

Sumatra Utara

Siaran Pers
Badan Perjuangan Masyarakat Pergul...
Pernyataan Sikap
“Masyarakat Pergulaan Menolak ...
Tindakan Arogan PTPN II; Kesaksian Petani BPRPI
Nukman Hakim Lubis (45) pengelola la...

Bengkulu

Konflik Masyarakat VS PT Agri Andalas
Aksi unjuk rasa ratusan warga dari l...
Petani Perambah Vs Tim Gabungan Nyaris Bentrok
Perang terbuka nyaris terjadi dalam ...
Kembali, Penggusuran Lahan Warga oleh TNI
Untuk kesekian kalinya konflik Agr...

Sulawesi Selatan

Kades Mangepong Dilaporkan Ke Polres Jeneponto
Kades Mangepong Kec. Turatea A Ahmad...
Warga dan Pemkab Saling Klaim Patok Kuning
Masyarakat Pangkep semakin gusar ata...
Klaim Lahan CPI Diperkarakan
Klaim kepemilikan lahan garapan di s...