| on 23-04-2008 16:15
|
Views : 1756  |
Favoured : 115 |
Tanggal
25 Maret 2008, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memenuhi sebagian dari
tuntutan judicial review UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Mahkamah
Konstitusi (MK) hanya membatalkan Pasal 22, terkait hak atas tanah yang
tertuang dalam UU ini. Selebihnya, UU ini dianggap konstitusional.
Keputusan
MK ini ditanggapi seragam. Uniknya, yang kecewa bukan hanya penggugat, tetapi
juga yang mendukung UU ini. Kalangan investor menganggap keputusan MK ini memupuskan
harapan mereka untuk menanamkan modal di lapangan agraria (Kontan, 26/5/2008).
Penggugat
pun kecewa. Keputusan ini dinilai tidak secara keseluruhan menganulir
”kesesatan” ideologis yang tercermin dalam tubuh UU. Dikhawatirkan, Indonesia
dengan mudah masuk ke alam penjajahan baru yang memanjakan investasi asing.
Tidak
cermat
Gerakan
Rakyat Melawan Neokolonialisme-Imperialisme (GERAK LAWAN)—koalisi
lembaga-lembaga penggugat—memandang putusan para hakim konstitusi itu tidak
cermat.
Pertama,
perlakuan sama yang tidak membedakan asal negara (Pasal 3) dianggap
konstitusional. Seharusnya, arah pembangunan lebih memprioritaskan kepentingan
nasional. UUD 1945 tegas menyatakan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup
orang banyak dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat dalam sistem perekonomian
berbasis ekonomi kerakyatan.
Kedua,
kekhawatiran berlangsungnya capital flight karena dibolehkannya pemindahan aset
kapan dan di mana pun (Pasal 8), dianggap tidak beralasan oleh MK. Padahal,
fakta di lapangan menunjukkan, repatriasi aset berkorelasi langsung dengan
kebijakan pemutusan hubungan kerja secara massal.
MK
menyatakan, masalah penguasaan atas tanah akan dikembalikan pada UUPA 1960.
Dalam praktik, UUPA 1960 tak pernah dicabut, tetapi tidak pula dijalankan. Yang
justru berjalan adalah UU sektoral yang lebih menguntungkan modal
internasional.
GERAK
LAWAN mengingatkan para hakim konstitusi, pemerintah, parlemen, partai politik,
dan pengusaha agen modal internasional untuk bertanggung jawab atas terjajahnya
Indonesia, masifnya konflik agraria, PHK massal, kelaparan dan penderitaan
rakyat, menyusul putusan atas UUPM ini.
Kembali
ke UUPA
Bagi
penulis, pembatalan klausul UUPM yang secara langsung menyentuh substansi UU No
5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) patut diapresiasi dan
diberi jalan alternatif. Paling tidak, pembatalan ketentuan tentang hak guna
usaha (95 tahun), hak guna bangunan (80 tahun), dan hak pakai (70 tahun)
sebagai pintu masuk bagi raksasa kapital asing di republik ini kini tertutup
sudah.
Lebih
lanjut, pembatalan Pasal 22 UUPM membawa konsekuensi yang menuntut perhatian
para pembentuk kebijakan (legislasi) nasional. Setidaknya tiga tantangan
menanti di depan mata.
Pertama,
perlu pengukuhan kembali semangat, posisi, dan eksistensi UUPA sebagai dasar
hukum segala legislasi dan peraturan operasional terkait tanah, air, udara, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Kedua,
karena UUPA adalah payung, maka seluruh produk legislasi terkait perlu ditinjau
ulang. Bagi UU yang bertentangan dengan semangat dan isi UUPA harus dicabut
atau diganti. Untuk yang belum utuh perlu penyesuaian sehingga konsisten dengan
UUPA. Untuk kebolongan-kebolongan hukum yang ada perlu ditambal dengan
pembentukan peraturan perundang-undangan baru yang sifatnya mengoperasionalkan
amanat UUPA.
Ketiga,
salah satu agenda mendesak adalah penyusunan UU Reforma Agraria guna menambal
kebolongan hukum terkait operasionalisasi program reforma agraria. Program
pembaruan agraria nasional yang direncanakan pemerintah membutuhkan dasar hukum
kuat dan konprehensif. Karena itu, penyusunan UU reforma agraria harus segera
menjadi agenda prioritas pemerintah bersama parlemen.
Kemenangan
kecil
Tahun
lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan mulai menjalankan reforma
agraria (31/1/2007). Hingga kini, belum terwujud. Dari segi momentum, reforma
agraria dikhawatirkan kian memudar.
Memudarnya
rencana reforma agraria, terkait ketidaktegasnya kepemimpinan politik nasional
dalam mengarahkan reforma agraria. Tidak solidnya jajaran pemerintahan pusat
dan daerah, melambatkan agenda besar ini.
Suhu
politik menjelang Pemilu 2009 pasti akan menunda hampir semua agenda besar,
seperti reforma agraria. Tajamnya perbedaan dan lebarnya spektrum kepentingan
dalam konfigurasi politik lokal dan nasional memacetkan agenda populis yang
dicetuskan presiden.
Dari
sisa waktu, di tengah kemacetan politik, sulit mengharapkan pemerintahan mampu
mewujudkan reforma agraria sebagai strategi alternatif menanggulangi
kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan sosial.
Satu
hal yang perlu dirawat adalah berkecambahnya harapan bahwa keadilan sosial
lewat perwujudan keadilan agraria adalah solusi tak terbantahkan. Yang layak
digencarkan, mendorong kekuatan rakyat untuk meraih aneka kemenangan kecil,
meski terbatas tetapi terukur, sambil menunggu hasil Pemilu 2009. ***
Usep
Setiawan adalah Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria
Sumber:
Artikel Opini Kompas, Kamis, 17 April 2008
|