Nasional

Refleksi dan Agenda Aksi Gerakan Reforma Agraria Menuju Perubahan Politik 2024
Admin | 26 Jan 2023 | Dilihat 163x

Temu Nasional ini juga menjadi wadah untuk menghimpun masukan dan pandangan dari jaringan strategis KPA untuk dijadikan strategi dan taktik perjuangan reforma agrarian sejati yang akan dirumuskan pada Rapat Kerja Nasional KPA. Baik strategi advokasi kebijakan maupun politik untuk mendesak pemerintah untuk melaksanakan reforma agrarian sejati.

Jakarta (kpa.or.id) - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyelenggarakan “Temu Nasional Reforma Agraria” dengan tema “Reforma Agraria Menuju Perubahan Politik 2024”, Rabu, 25 Januari 2022 di Jakarta. Temu nasional merupakan rangkaian dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-II KPA periode 2021-2025 yang akan diselenggarakan pada 25-26 Februari 2022.

 Temu nasional ini menjadi penting, mengingat semakin runyamnya situasi agraria nasional apalagi menghadapi perubahan politik 2024. 

Catatan akhir tahun 2022 KPA menunjukkan bahwa masih terjadi kenaikan angka letusan konflik, termasuk ekskalasi kerusakannya. Letusan konflik ini mencakup tanah seluas 1 juta hektar, tepatnya 1.096.932 hektar, tersebar di 459 desa dan kota di Indonesia. Angka ini meningkat 200 persen dari tahun lalu, diikuti kenaikan angka kriminalisai sebesar 20 persen. 

Situasi di atas bersamaan dengan penerbitan berbagai kebijakan baru yang semakin menghambat agenda reforma agraria. Dimulai dari Rancangan Peraturan Presiden (RanPerpres) terkait Reforma Agraria yang kontroversial. Selain karena proses perumusan yang misterius seperti UUCK, substansinya pun tidak menunjukan keseriusan pemerintah mengatasi kemacetan reforma agraria. 

Perubahan politik-hukum agraria termutakhir di tahun 2022 ditutup dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu CK) secara tiba-tiba pada 30 Desember 2022. 

Penerbitan Perpu Cipta Kerja dinilai hanya dilakukan demi kepentingan sekelompok elit serta telah mengangkangi hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.

Sekretaris Jendral KPA, Dewi Kartika menyatakan kualitas hukum agraria selalu didegradasi.

“Orientasi politik agraria hari ini tidak baik-baik saja, terlalu banyak alokasi tanah diperuntukkan untuk segelintir kelompok pengusaha besar. Di sisi lain, pemerintah malah menggaungkan bahwa investor kesulitan mendapat tanah,” ujarnya.

Melalui temu nasional ini, Dewi menyatakan gerakan RA perlu akar bertumbuh untuk terus bergerak, yaitu kerja gotong royong dalam rute panjang pelaksanaan reforma agraria.

Dewi menilai masih terdapat problem mengenai kemauan politik (political will) pemerintah atau konsistensi dalam menjalankan reforma agraria. 

Dinamika politik-hukum agraria di tahun 2022 telah menunjukan digelarnya karpet merah untuk investasi dengan memperlancar usaha-usaha pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur melalui mekanisme hak pengelolaan (HPL).
 
Operasi Badan Bank Tanah juga makin jelas untuk kepentingan investasi, Tukar-guling kawasan hutan untuk korporasi-korporasi perkebunan utamanya sawit dan pertambangan, serta food estate yang menyingkirkan petani dari urusan pangan.
Menyikapi arah politik-hukum agraria yang semakin berpihak pada elite bisnis, penting untuk menyusun strategi baru dalam gerakan reforma agraria. 

Temu Nasional ini juga menjadi wadah untuk menghimpun masukan dan pandangan dari jaringan strategis KPA untuk dijadikan strategi dan taktik perjuangan reforma agrarian sejati yang akan dirumuskan pada Rapat Kerja Nasional KPA. Baik strategi advokasi kebijakan maupun politik untuk mendesak pemerintah untuk melaksanakan reforma agrarian sejati.

Sebab itu, bagi Dewi penting bagi seluruh elemen gerakan mendorong bagaimana RA bisa menjadi konsensus nasional.

“Reforma agraria dalam proses politik substansial bukan transaksional perlu didorong bersama-sama”, lugas Dewi.

KPA percaya, bahwa perubahan politik bisa terjadi dengan dorongan dan desakan dari gerakan sosial yang kuat. Juga, syarat terwujudnya Reforma Agraria disandarkan pada kekuatan organisasi rakyat, bukan kebaikan penguasa.

Hal yang sama diutarakan oleh Busyro Muqoddas. 

Ia menyampaikan politik agraria telah tercerabut dari marwah konstitusi, monopolistik yang menyebabkan pemiskinan struktural dan sistemik, sekaligus terjadi politisasi agraria.

“Karenanya, reforma ggraria menjadi agenda kita semua. Seluruh gerakan harus bergabung, termasuk organisasi keagamaan di Indonesia,” serunya.

Ke depan, KPA diharapkan mampu untuk memperkuat tiga area perjuangan, khususnya dalam menghadapi perubahan politik 2024. 

Pertama mendorong reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional; Kedua, memperkuat praktek-praktek ekonomi-produksi pasca reform  melalui Desa Maju Reforma Agraria (Damara); ketiga,  mendorong terciptanya ekosistem politik yang kondusif bagi pelaksanaan reforma agraria

Perubahan politik 2024 di satu sisi bisa menjadi momentum untuk membangun ekosistem politik yang mendukung penuh pelaksanaan reforma agraria sejati. Dorongan dan desakan yang kuat dari bawah (organisasi rakyat) merupakan prasyarat utama agar perubahan tersebut dapat terealisasi.

Adapun masukan khusus bagi KPA adalah diantaranya adalah mendorong Reforma Agraria sebagai basis pembangunan nasional, sebab KPA yang memiliki kekuatan pengetahuan mengenai RA. Lalu, perlu bagi KPA untuk melakukan access reform  dengan pengembangan dan penyebaran teknologi yang inklusi dan presisi, baik untuk pertanian , kebun, budidaya air tawar, dan bagi nelayan. Masukan terakhir adalah, KPA mesti terus menjaid bagian yang mendorong ekosistem politik nasional yang kondusif. 

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Gerbang Tani yang juga merupakan Anggota Majelis Pakar KPA, Idham Arsyad.

Bagi dia, capaian keberhasilan reforma agraria bukan pada pada berapa luas lahan yang berhasil diredistribusi. Lebih jauh, Reforma Agraria harus diajukan sebagai basis pembangunan nasional. 

“Ketika meletakkan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional, setiap kebijakan akan berpihak kepada pihak kecil, bukan pihak besar seperti korporasi. Seharusnya tidak ada hambatan untuk pelaksanaan Reforma Agraria, karena kewenangan dan aturannya jelas secara ideologi di Pasal 33 (3) UUD 1945,” ujar Idham.

Diskusi publik yang berlangsung selama tiga jam ini menghadirkan beberapa narasumber dari pemerintah dan jaringan strategis KPA. Diantaranya Raja Juli Antoni (Wamen ATR/BPN), Arif Satrya (Rektor IPB), Ilhamsyah (Ketua Bapilu Partai Buruh), Idham Arsyad (Ketua Gerbang Tani), Busyro Muqoddas (PP Muhammadiyah), Nining Elitos (Ketua Umum Konfederasi KASBI), dan Zenzi Suhadi (Direktur Eksekutif Walhi Nasional).
 

Share