Selayang Pandang
Konsorsium Pembaruan Agraria

Konsorsium Pembaruan Agraria merupakan organisasi rakyat bersifat terbuka dan independen. Bertujuan memperjuangkan terciptanya sistem agraria yang adil, jaminan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan produksi sumber- sumber agraria bagi petani, buruh tani, nelayan, buruh, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin kota, serta jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

KPA didirikan pada tanggal 24 September 1994 di Jakarta, dan disahkan pada tanggal 10 Desember 1995 di Bandung. Menganut nilai-nilai hak asasi manusia; kelestarian lingkungan; kearifan nilai-nilai adat; demokrasi; keadilan (sosial, ekonomi, hukum, budaya, dan gender); non sektarian; non-partisan; perdamaian dan anti kekerasan; anti diskriminasi; solidaritas.

Keanggotaan KPA terdiri dari serikat tani, serikat nelayan, organisasi masyarakat adat, organisasi perempuan, organisasi masyarakat miskin kota dan NGO yang mempunyai satu tujuan, memperjuangkan Reforma Agraria Sejati di Indonesia. Berdasarkan Musyawarah Nasional VIII KPA tahun 2021, ke-anggotaan KPA berjumlah 135 Organisasi yang terdiri dari 78 Organisasi Rakyat (organisasi tani, organisasi masyarakat adat, organisasi perempuan, organisasi nelayan, dan organisasi masyarakat miskin kota) dan 57 organisasi masyarakat sipil (NGO) yang berada di 22 provinsi di Indonesia.

KPA bertujuan memperjuangkan terciptanya sistem agraria yang adil, jaminan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan produksi sumber- sumber agraria bagi petani, buruh tani, nelayan, buruh, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin kota, serta jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan tujuan tersebut, keberadaan KPA berfungsi sebagai; 1) sebagai penguat, pemberdaya, pendukung, dan pelaku perjuangan pembaruan agraria berdasarkan inisiatif rakyat; 2) Sebagai organisasi yang mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan sistem agraria yang berpihak kepada rakyat, serta melawan berbagai kebijakan yang anti pembaruan agraria.; dan 3) Sebagai organisasi yang melahirkan, merumuskan dan menyebarkan gagasan serta pengetahuan tentang pembaruan agraria sejati.

KPA berdiri atas respon terhadap situasi agraria nasional yang masih sarat dengan konflik, ketimpangan dan monopoli sumber-sumber agraria. Situasi ini disebabkan oleh peninggalan persekongkolan sistem feodalisme dan kolonialisme yang telah mengakar ratusan tahun di Indonesia, dan Revolusi Kemerdekaan Nasional 1945 sesungguhnya merupakan tonggak untuk menghancurkan kekuatan sistem feodalisme dan kolonialisme tersebut. Lahirnya UUPA tahun 1960 adalah kelanjutan dari Revolusi Nasional untuk mewujudkan cita-cita anti-feodalisme dan kolonialisme tersebut.

Namun, cita-cita perjuangan Revolusi Kemerdekaan Nasional 1945 tersebut, telah dikhianati oleh kekuatan- kekuatan yang menentang lahirnya keadilan agraria di Indonesia. UUPA 1960 yang memiliki karakter anti- imperialisme dan anti-feodalisme, seharusnya dapat dijadikan tonggak untuk mendorong lahirnya keadilan agraria dan seterusnya di Indonesia. Sebab, keadilan agraria merupakan kunci dari upaya pencapaian kemakmuran dan kemandirian ekonomi rakyat Indonesia. Namun sayangnya, lagi-lagi pengkhianatan terhadap UUPA 1960 dilakukan oleh rezim yang berkuasa, dengan membiarkan penguasaan sumber- sumber agraria oleh Tuan-tuan Feodal, dan menyerahkan sumber-sumber agraria kepada kekuatan imperialisme.

Ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria oleh kekuatan feodalisme dan imperialisme, dan pengkhianatan aparat negara terhadap pembaruan agraria, telah melahirkan semangat perlawanan rakyat. Sebuah semangat perlawanan yang didasarkan bahwa kemenangan pembaruan agraria sesungguhnya bersandar pada inisiatif dan kekuatan rakyat. Sejarah dan semangat perlawanan tersebut telah mengilhami lahirnya KPA, sebagai bagian dari front perjuangan untuk mewujudkan keadilan agraria, sekaligus memutus rantai praktik feodalisme, kapitalisme dan imperialisme. Sebuah perjuangan yang dilandaskan pada garis perjuangan rakyat. Artinya, hanya dengan kekuatan massa rakyatlah pembaruan agraria dapat terwujud. Pembaruan agraria yang dimaksud adalah sebuah pembaruan agrarian yang betujuan;

Pertama, mewujudkan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan dan pengelolaan sumber- sumber agraria, baik dengan cara redistribusi kepada buruh tani, tani miskin, buruh nelayan, dan nelayan miskin, serta masyarakat miskin kota, ataupun pengakuan atas sumber-sumber agraria kepada masyarakat adat;

Kedua, peningkatan produksi pertanian dan;

Ketiga, jaminan pasar yang berkeadilan; dan hanya dengan dijalankan pembaruan agraria sejati, akan tercipta tatanan masyarakat yang lepas dari segala bentuk penindasan dan penghisapan.

Masalah Agraria Indonesia

Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa sumber-sumber agraria yang melimpah dimulai dari tanah, laut dan hutan yang luas, kaya, dan subur, serta di dalamnya terkandung kekayaan berupa minyak bumi, gas alam, dan bahan tambang lainnya. Sumber-sumber agraria yang kaya raya tersebut haruslah diabdikan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Lebih dari itu, sumber-sumber agraria merupakan roh dan identitas kebanggaan, yang secara turun-temurun telah diyakini oleh rakyat Indonesia. Namun, penguasaan sumber-sumber agraria hanya dikuasai oleh segelintir kelompok sosial sehingga menjauh dari nilai-nilai keadilan sosial.

Bahwa sesungguhnya ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria yang terjadi di Indonesia hari ini telah menjauhkan bangsa kita dari cita-cita kemerdekaan, UUD 1945 khususnya Pasal 33 dan UUPA No.5/1960. Saat ini, ketimpangan penguasaan tanah telah mencapai puncak ketimpangan yang belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia sebelumnya. Badan usaha swasta, asing dan negara telah menguasai begitu banyak tanah dan kekayaan alam, sementara puluhan juta rumah tangga petani, masyarakat adat, nelayan menguasai tanah dan kekayaan alam secara gurem bahkan banyak yang tidak bertanah.

Situasi serupa juga terjadi di perkotaan dimana sebagian besar wilayahnya dikuasai oleh konglomerat properti dengan membangun pusat-pusat bisnis dan mengarahkan rencana tata ruang, sehingga mereka memperoleh ruang-ruang dan infrastruktur terbaik. Sementara, rakyat hanya hidup di ruang-ruang sisa seperti perkampungan kumuh, bantaran kali atau di rumah-rumah sewa dengan harga yang mencekik.

Konsentrasi penguasaan tanah oleh segelintir kelompok yang mengarah kepada monopoli tanah oleh badan usaha swasta dan badan usaha negara didapatkan dari proses perampasan tanah yang mengakibatkan letusan konflik agraria di seluruh pelosok negeri. Konflik agraria yang terjadi adalah bentuk perlawanan rakyat akibat praktik perampasan yang dijalankan badan usaha dan badan negara atas nama hukum yang disetir oleh modal.

Perampasan tanah bukanlah sekedar kejadian konflik atau tumpang tindih klaim hak atas tanah. Perampasan tanah adalah manifestasi dari proses menghubungkan sirkuit produksi kapitalisme. Lebih dari itu, substansi dari perampasan tanah adalah menyatukan wilayah-wilayah ke dalam rezim kapitalisme global yang menjadikan bangsa kita berkedudukan sebagai penyedia bahan mentah, penyedia tenaga kerja murah bahkan perbudakan bagi pertumbuhan kapitalisme global.

Perampasan tanah rakyat yang dirancang dengan regulasi, dilengkapi dengan penggunaan alat keamanan negara seperti kepolisian dan militer yang bertujuan melancarkan akumulasi kapital yang baru. Dengan maksud melipatgandakan akumulasi kapital tersebut, maka pembangunan infrastruktur bagi kawasan ekonomi khusus, industri, pariwisata, food estate, industri perikanan, pertambangan, dan reklamasi pantai gencar dilakukan. Ini adalah bentuk-bentuk reorganisasi ruang agar semakin terhubung ke dalam sistem pasar global. Di atasnya ruang-ruang hidup rakyat dihancurkan sedemikian rupa dan secara paksa rakyat dimasukkan ke dalam sistem pasar tersebut.

Perampasan Tanah rakyat adalah sumber utama hilangnya kedaulatan masyarakat pedesaan, sehingga terlempar dari tanahnya untuk menjadi tenaga kerja murah, pekerja informal, migrasi rakyat ke kota hingga ke luar negara. Perampasan tanah adalah penyebab hilangnya kedaulatan pangan rakyat dan pertanian alami di tengah-tengah masyarakat. Perampasan tanah adalah sumber kekurangan pangan hingga krisis pangan, yang menjadi dalih negara dan pengusaha untuk melakukan importasi pangan berupa beras, gandum, daging, garam, susu dan buah-buahan hasil dari korporasi pangan global.

Perampasan tanah adalah penyebab utama lemahnya kehidupan layak bagi kaum buruh. Sebab, perampasan tanah adalah penyebab begitu banyaknya tenaga kerja produktif dari desa bermigrasi ke kota, sehingga terjadi kelimpahan pencari kerja di perkotaan. Perampasan tanah adalah biang keladi kerusakan lingkungan, perubahan iklim dan kejahatan ekologis di Indonesia.

Dengan demikian, lemahnya posisi dan kedudukan rakyat Indonesia di bidang agraria dan industri disebabkan syarat yang terus dipertahankan Negara: kemudahan perampasan tanah!

KPA Dalam Perjuangan Reforma Agraria Sejati

Sejak didirikan, KPA adalah organisasi yang melawan komodifikasi dan privatisasi tanah dan sumber-sumber agraria lainnya yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. KPA adalah organisasi yang dilahirkan untuk melawan perampasan tanah, ketimpangan agraria dan keseluruhan akibat-akibat ekonomi, sosial politik dan budaya yang menyertainya.

Dalam menjawab persoalan agraria akibat komodifikasi, privatisasi dan perampasan tanah tersebut, maka KPA memperjuangkan pelaksanaan Reforma Agraria Sejati. Reforma agraria sejati yang dimaksud KPA yakni sebuah penataan kembali struktur agraria nasional yang anti kapitalisme, sebagai dasar pembangunan nasional yang bertujuan:

Pertama, mewujudkan keadilan dalam pemilikan, penguasaan, pengusahaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria, baik dengan cara redistribusi kepada buruh tani, tani miskin, buruh, nelayan, dan nelayan miskin, serta masyarakat miskin kota, ataupun pengakuan dan perlindungan atas sumber-sumber agraria kepada masyarakat adat dan nelayan;

Kedua, peningkatan produksi rakyat dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan dalam wadah ekonomi berupa koperasi dan;

Ketiga, jaminan kepada permodalan, teknologi dan juga pasar yang berkeadilan sehingga meninggikan jumlah dan kualitas atas produksi rakyat tersebut.

Keseluruhan tujuan tersebut hanya dapat terwujud dengan dijalankan Reforma Agraria Sejati, sehingga pada akhirnya akan tercipta tatanan masyarakat yang lepas dari segala bentuk penindasan dan penghisapan. Bagi KPA, pelaksanaan Reforma Agraria Sejati adalah pelaksanaan UUPA 1960 yang merupakan turunan langsung dari pelaksanaan UUD 1945 Pasal 33.

Hingga mencapai usianya yang sekarang (27 tahun), KPA sebagai organisasi lokomotif perjuangan reforma agraria sejati telah melakukan kerja-kerja pokok sebagai berikut:

Sewaktu awal mula berdiri, KPA bercirikan sebagai organisasi yang membentuk, membangun dan menyebarluaskan argumentasi tentang apa dan mengapa Reforma Agraria itu penting serta wajib dijalankan oleh negara. Strategi organisasi ini penting karena masalah agraria tidak terlihat sebagai masalah bangsa yang fundamental, dan telah lama studi agraria dihilangkan bahkan dilarang. Selanjutnya, KPA semakin berkembang dengan mengerjakan hal-hal lainnya:

Pertama, pembangunan identitas kolektif aktivis reforma agraria. Proses ini dilakukan melalui pembentukan kelompok aktivis reforma agraria yang dilakukan melalui sejumlah kursus-kursus, pendampingan konflik agraria, pengorganisasian petani dan organisasi rakyat lainnya.

Kedua, penguatan organisasi rakyat melalui kerja-kerja konsolidasi dan pembentukan organisasi rakyat ke dalam wadah perjuangan reforma agraria sejati. Sebagaimana diketahui, pada awalnya, KPA banyak berisikan dari organisasi NGO dan organisasi komunitas dampingan NGO, khususnya serikat-serikat tani yang tengah mengalami konflik agraria. Kemudian, KPA bekerja mentransformasikan bentuk dan nilai organisasi tersebut, dari organisasi konflik berwatak korban ke dalam perjuangan reforma agraria sejati. KPA juga mendorong penguatan organisasi rakyat agar berjejaring lebih luas dalam organisasi rakyat tingkat kabupaten, hingga tingkat provinsi. Bahkan, KPA juga mendorong lahirnya organisasi petani dan nelayan di tingkat nasional.

Ketiga, memperluas kampanye reforma agraria dan ekosistem sosial pendukung reforma agraria. Melalui pekerjaan ini, saat ini mulai tumbuh diskursus reforma agraria di kampus, ormas, pemerintah dan media massa. Bahkan saat ini telah banyak tumbuh generasi aktivis yang memiliki minat advokasi kebijakan, kampanye, kajian di bidang agraria sehingga terdapat ekosistem pendukung reforma agraria yang semakin luas dan beragam.

Keempat, menentang berbagai kebijakan yang anti pada reforma agraria, dan melakukan intervensi kebijakan yang mendukung semakin menguatnya prasyarat pelaksanaan reforma agraria.

Kelima, KPA juga mengujicobakan langsung agraria reform by leverage atau Reforma Agraria atas Inisiatif Rakyat dalam model Desa Maju Reforma Agraria (DAMARA) yang ditujukan untuk pembangunan di tingkat tapak dalam level kampung dan/atau desa berbasiskan penataan agraria.

Keenam, membangun koalisi nasional. KPA menyadari bahwa perjuangan Reforma Agraria adalah agenda bangsa yang merupakan jawaban dari aneka persoalan rakyat. Karena itu, koalisi strategis dengan organisasi gerakan lainnya seperti buruh, masyarakat adat, perempuan, pemuda/mahasiswa dan kaum miskin kota adalah keniscayaan yang harus terus dibangun.

KPA menyadari bahwa perjuangan reforma agraria sejati membutuhkan jaringan yang dapat berbagi pengalaman dalam memperjuangkan reforma agraria. Karena itu, KPA membangun jaringan internasional di tingkat regional dan global.

Seluruh kerja-kerja KPA di atas, dijalankan secara terus menerus dengan penekanan yang terkadang berbeda karena beragam dinamika sosial politik yang mengitarinya. Semua pekerjaan yang telah dijalankan oleh KPA tersebut menghasilkan pertumbuhan yang signifikan dan posisi politiknya yang cukup kuat seperti keadaan sekarang ini.

Arah dan Strategi Perjuangan KPA ke Depan

Tantangan dan Ancaman Perjuangan RA Sejati

Komodifikasi tanah dan sumber-sumber agraria yang semakin meluas telah menyebabkan perampasan tanah dan kriminalisasi kepada rakyat yang mempertahankan hak-haknya. Situasi ini merupakan tantangan terbesar ke depan seiring dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja yang telah membabat semua hambatan kelompok pemodal dalam mendapatkan sumber-sumber agraria di tanah air.

Selain itu, terdapat tantangan berupa penyelewengan Reforma Agraria melalui program sertifikasi tanah atau redistribusi tanah model TORA yang dilakukan pemerintah. Bahkan, reforma agraria semakin diselewengkan dengan kelahiran Bank Tanah yang menjadikan reforma dijalankan oleh Badan Usaha Bank Tanah. Hal lain, moderasi atas reforma agraria juga dilakukan oleh negara melalui program Perhutanan Sosial. Situasi ini memberikan tantangan dan ancaman tambahan bagi perjuangan mengembalikan tanah-tanah rakyat yang sebelumnya telah dirampas. Termasuk juga tantangan bagi gerakan reforma agraria dalam mendesakan model-model reforma agraria yang sepenuhnya diinginkan rakyat, pada wilayah-wilayah yang diperjuangkan.

Strategi Perjuangan KPA

Dalam mengatasi tantangan dan ancaman tersebut, KPA harus bekerja secara sungguh-sungguh memperkuat prasyarat bagi pelaksanaan Reforma Agraria Sejati. Dengan cara mendorong penyelesaian konflik melalui berbagai jalur tempuh yang sejatinya untuk memperkuat organisasi-organisasi rakyat dan memulihkan hak-hak mereka yang dirampas.

Sebab prasyarat terwujudnya Reforma Agraria Sejati yang paling utama adalah keberadaan Organisasi Rakyat yang kuat di dalam memperjuangkan Reforma Agraria Sejati. Organisasi Rakyat yang bercirikan: (1) berani memperjuangkan kembalinya tanah dan sumber-sumber agraria yang telah dirampas melalui reklaiming; (2) setia menjaga dan mempertahankan tanahnya; (3) mampu mengelola wilayah yang sudah dikuasai dalam tatanan produksi yang berdaulat dan mensejahterakan.

Karena itu, ciri dari Organisasi Rakyat yang kuat selain berbasis massa dan terus memperluas keanggotaannya, harus memahami bahwa organisasi mereka adalah organisasi perjuangan, bukan sekumpulan korban yang memperjuangkan penyelesaian konflik tanah semata.

Pendekatan perjuangan KPA sebagai organisasi yang mengusung perjuangan reforma agraria sejati, selama ini adalah kombinasi antara kekuatan argumentasi, konsistensi dan mobilisasi dalam mengusung perjuangan reforma agraria. Tiga kombinasi ini harus terus dikembangkan hingga ke wilayah-wilayah.

Oleh karena itu untuk semakin mengokohkan pendekatan di atas, KPA harus mendorong perluasan perjuangannya dengan mengutamakan keanggotaan yang berasal dari organisasi rakyat. Hal ini juga akan menjadikan KPA sebagai organisasi gerakan reforma agraria sejati yang semakin mengakar dengan basis konstituen yang jelas dan terukur.

Dengan perluasan keanggotaan berbasis organisasi rakyat yang berideologi organisasi perjuangan, maka dengan pendekatan kombinasi kekuatan argumentasi, konsistensi dan mobilisasi massa, maka KPA akan semakin percaya diri dalam gelanggang perjuangan, baik yang harus bersinggungan, berkolaborasi hingga berkonfrontasi dengan negara/pemerintah dalam kerangka perjuangan reforma agraria sejati.

Selain itu, KPA ke depan harus semakin mengedepankan kerja sama dan pembentukan koalisi strategis bersama organisasi masyarakat sipil lainnya, dalam kerangka perjuangan reforma agraria sejati. Hal ini sangat penting bagi KPA untuk menumbuhkan jejaring pendukung dan pengusung utama reforma agraria sejati yang semakin meluas hingga di wilayah-wilayah.

Kombinasi antara kokohnya argumentasi, konsistensi ideologi perjuangan dan kuatnya barisan perjuangan reforma agraria yang ada di dalam KPA dapat dilaksanakan dengan melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

1. KPA melakukan usaha bersama untuk proses pelurusan atas penyelewengan reforma agraria palsu yang dijalankan oleh pemerintah dan melakukan penolakan atas implementasinya di wilayah. KPA memandang bahwa proses sertifikasi umum dan redistribusi tanah yang sedang dilakukan pemerintah dan diklaim sebagai reforma agraria dapat diluruskan dengan mekanisme Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai jalan pelurusan dan akselerasi penyelesaian konflik agraria struktural yang dihadapi anggota KPA dan masyarakat pada umumnya.

2. Pengkaderan aktivis gerakan reforma agraria yang berasal dari organisasi rakyat, pemimpin desa, dan masyarakat sipil lainnya harus semakin dilembagakan ke dalam sistem KPA melalui Akademi Reforma Agraria Sejati (ARAS).

3. KPA mendorong gerakan penguasaan kembali tanah-tanah yang telah dirampas melalui gerakan reklaiming, dan memandang proses tersebut sebagai bagian penting dari proses perjuangan reforma agraria.

4. Membumikan praktik reforma agraria berdasarkan inisiatif rakyat melalui Desa Maju Reforma Agraria (DaMaRA). Selanjutnya, pada wilayah-wilayah yang sudah cukup kuat dalam membangun Gerakan DaMaRA di tingkat desa, maka akan di dorong pada level yang lebih tinggi seperti antar desa hingga kabupaten.

5. Dalam melawan perampasan tanah, kekerasan agraria dan kriminalisasi, KPA mendorong koalisi pembela hak atas tanah yang berisi advokat pro-bono, paralegal, akademisi, petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan akan dilembagakan ke dalam bantuan hukum agraria yang bersinergi dengan pengorganisasian dan penguatan organisasi rakyat.

6. KPA mengembangkan pembangunan ekonomi solidaritas antar organisasi rakyat seperti petani, buruh, nelayan, masyarakat adat dan komunitas lainnya dalam wadah usaha ekonomi bersama. Termasuk di dalamnya membangun ekonomi solidaritas dalam rangka menghadapi situasi darurat di masyarakat baik karena pandemi, bencana alam, konflik agraria dan persoalan sosial lainnya. Dalam hal ini KPA dapat mengembangkan melalui pengalaman Gerakan Ekonomi Solidaritas Lumbung Agraria (GESLA) yang telah dibangun.

7. KPA semakin dapat menyebarluaskan gagasan, pengalaman, pelajaran yang didapatkan dari seluruh perjuangan KPA melalui berbagai media termasuk media sosial. Sehingga semakin tumbuh dan menguat minat untuk mengembangkan studi agraria yang semakin beragam, khususnya pada wilayah-wilayah pesisir kelautan dan pulau-pulau kecil, reforma agraria di wilayah adat, reforma agraria perkotaan dan sejumlah model pembangunan ekonomi berbasiskan reforma agraria.

8. KPA sebagai organisasi gerakan, dituntut untuk semakin berkembang wilayah bekerjanya, baik secara geografis maupun dari sisi landscape agraria seperti pesisir, pertambangan, kehutanan, pertanian, dan perkotaan. Dalam konteks ini perlu menjadi perhatian khusus perluasan Gerakan reforma agraria di wilayah timur Indonesia.

9. Secara kelembagaan KPA juga penting menjadi organisasi yang semakin demokratis dalam makna yang substantif, bukan demokrasi prosedural dan liberal, serta semakin akuntabel dan kredibel di mata publik.