Sepanjang tahun 2022, sejumlah tantangan dan ancaman terus dihadapi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanahnya. Salah satunya, perihal kebijakan agraria-SDA dan pangan yang semakin liberal dan kapitalistik sebagai bagian implementasi UU Cipta Kerja (UUCK) dan regulasi turunannya. Usaha-usaha pengadaan tanah, tukar guling kawasan hutan, bisnis tambang, food estate, Bank Tanah untuk kepentingan investasi dan keuntungan ekonomi elitis menjadi berkali lipat kecepatan eksekusinya. Situasi ini berjalan di tengah usaha penyelesaian konflik dan reforma agraria yang begitu lambat sebab tidak didukung penuh oleh regulasi yang progresif sebagaimana kebijakan tanah untuk investor.
TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960)
Mainstreaming Land Rights in the UNGPs
Laporan Akhir Tahun 2009 Konsorsium Pembaruan Agraria
Tahun Agraria Nasional, Tahun Duka Petani
Perempuan Pejuang Reforma Agraria Desak Perppu Cipta Kerja Dicabut
Satgas Penyelesaian Konflik Verifikasi Lapangan Lokasi Prioritas Reforma Agraria di Tujuh Kabupaten
Memaksimalkan Potensi Melalui Pertanian Terintegrasi
Koperasi Mekar Jaya, Jalan Kemandirian Ekonomi Petani SPP Ciamis
Akademi Reforma Agraria Sejati Selenggarakan Pendidikan Kader Pertama di Tingkat Provinsi