Puluhan petani dari Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) menggelar aksi menuntut penyelesaian konflik agraria antara petani dengan PTPN III. Aksi tersebut digelar di depan kantor DPRD Siantar, Senin, 27 Mei 2024. Mereka mendesak DPRD Siantar segera mendorong penyelesaian konflik di kelurahan Gurila, Siantar Sitalasari yang berpihak pada para petani dan kepentingan masyarakat.
Bukannya mendapat respon positif, dari pihak PTPN III justru melakukan intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap petani FUTASI. Saat aksi digelar, PTPN III dengan sengaja melakukan pengerusakan tanah garapan dan tanaman para petani. Aksi pengerusakan tersebut memicu perlawanan dari petani. Mereka yang berada di lokasi aksi bergegas menuju tanah garapan mereka yang dihancurkan PTPN III.
Kedatangan para petani berujung ketegangan antara kedua pihak. Intimidasi yang dilakukan PTPN III menyebabkan trauma kepada sejumlah anak-anak yang berada di lokasi. Bentrokan ini mengakibatkan puluhan tanaman dan posko FUTASI yang berada tidak jauh rusak parah.
![Futasi Sumut](http://www.kpa.or.id/image/2024/05/futasi-sumut-1-e1716965789440.jpg)
Jacob, ketua Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS), mengatakan, saat kami masih sementara aksi di DPRD, tiba-tiba datang kabar kalau di posko FUTASI di rusak sama aparat suruhan PTPN. Terus kami pergi ke posko, kami hampir bentrok, karena saat pengerusakan aparat dan orang-orang suruhan PTPN membentak dan mempropokasi beberapa kawan kami”.
Sebelumnya, pada 17 November 2021 dan 30 Maret 2022, PTPN III dikawal ratusan aparat melakukan pematokan paksa di atas tanah tersebut. Praktik PTPN III ini merupakan tindakan melawan hukum sebab Surat BPN RI No.3000-310.3-D tertanggal 19 September 2007 menyatakan HGU PTPN III tidak lagi diperpanjang.
“Posko FUTASI berada di tanah garapan kami, tanaman kami juga di rusak. Ada dua anak-anak menangis ketakutan saat kejadian itu, sekarang seperti masih ketakutan, seperti trauma. Sampai sekarang ini, pihak PTPN masih melakukan pengawasan di lokasi. Kami juga masih berkumpul dan berjaga di posko FUTASI”, pungkas, Jacob.
Maret 2023, PTPN III kembali menggusur para petani Desa Gurilla diiringi tindakna penganiayaan terhadap beberapa orang petani. Akibat peristiwa tersebut, tujuh perempuan mengalami luka-luka akibat dianiaya petugas keamanan dan karyawan PTPN III.
![Futasi Sumut](http://www.kpa.or.id/image/2024/05/futasi-sumut-2-e1716965864826.jpg)
Sementara, tercatat, eks HGU PTPN III seluas 126,59 hektar di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorna, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, berada dalam proses penyelesaian Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan saat ini dalam proses penyelesaian konflik.
Belum lama ini juga, masih di rezim Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP) telah mengeluarkan Surat No. B-21/KSK/03/2021 tentang Permohonan Perlindungan terhadap Lokasi-lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Tahun 2021. Berikutnya, KSP juga telah mengeluarkan surat No. B-046/KSP/D.2/04/2022 tentang Tindak lanjut Kasus Pengaduan FUTASI Pematangsiantar pada tanggal 4 April 2022.
Sampai hari ini, FUTASI masih tegas menuntut hak-hak atas tanahnya, menuntut pemerintah konsisten berpihak kepada masyarakat.