Jakarta (kpa.or.id) Persoalan ketimpangan dan penggusuran di wilayah Jakarta telah menjadi permasalahan yang sulit untuk diurai. Situasi ini terjadi akibat kebijakan politik agraria dan tata ruang yang diskriminatif terhadap kelompok masyarakat menengah ke bawah dalam pembangunan wilayah ibukota. Akibatnya, masyarakat miskin dan rentan semakin terdesak akibat monopoli tanah dan ruang yang dikuasi oleh segelintir kelompok pengusaha.
Sayangnya situasi ini semakin dinormalisasi, artinya konsekuensi yang harus diterima oleh kelompok masyarakat kelas menenang, alih-alih melahirkan kesadaran kritis akan hak mereka atas tanah dan ruang hidup yang layak. Padahal, hal tersebut sudah dijamin oleh konstitusi dan UUPA 1960.
Menyadari situasi itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), salah satu serikat anggota KPA di Jakarta menyelenggakaran pendidikan hukum agraria kritis. Agenda ini sebagai salah satu upaya untuk memperkuat kesadaran kritis masyarakat mengenai hak atas tanah di beberapa wilayah Jakarta, khususnya daerah basis SPRI.
Roni Septian, Kepala Departemen Advokasi KPA menyampaikan pentingnya memperkuat pemahaman warga kota mengenai hak atas tanah, baik dari sisi pengakuan, pemenuhan dan juga perlindungannya.
“Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi warga kota terkait hak-hak mereka atas tanah, khususnya di wilayah perkotaan,” jelas Roni.
![IMG_9868](http://www.kpa.or.id/image/2024/06/IMG_9868-scaled.jpg)
Lebih lanjut, Roni Septian menekankan bahwa reforma agraria di wilayah perkotaan merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Terlebih warga yang tinggal di wilayah perkotaan pasti memiliki kekhawatiran atas keberlangsungan hidup mereka, yang sewaktu waktu bisa menghadapi konflik agraria akibat penggusuran dan perampasan tanah akibat pembangunan ibukota. Maka hal itu perlu diantisipasi
Ia menyayangkan masih banyak warga kota yang belum memiliki hak atas tanah mereka sendiri. Justru kebanyakan dari mereka menjadi korban penggusuran.
“Tanah merupakan kekayaan alam yang fundamental bagi kehidupan manusia. Akses dan kontrol atas tanah bagi masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan, menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi,” tegasnya.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024 di RPTRA, Gedong, Jakarta Timur dengan tema “Reforma Agraria di Wilayah Perkotaan”. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan warga kota khususnya basis SPRI yang tersebar di beberapa lokasi.
Dalam kegiatan ini, KPA dan SPRI juga mengundang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kantah BPN Jakarta Timur dan dari organisasi masyarakat sipil lainnya. Namun sayangya dari Kantah BPN Jakarta Timur tidak memenuhi undangan tersebut.
Pasca pendidikan ini, KPA dan SPRI sepakat untuk terus memperkuat pengorganisiran korban-korban penggusuran di Jakarta dengan terus memperkuat pemahaman reforma agraria di wilayah DKI Jakarta.