Konsolidasi LPRA Cilacap untuk Percepatan Realisasi Reforma Agraria Sejati
Admin
|
24 Aug 2022
|
Dilihat 417x
Cilacap (kpa.or.id) - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Serikat Tani Mandiri (STaM) kembali melakukan konsolidasi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Kabupaten Cilacap untuk memperkuat perjuangan hak atas tanah (25/08).
Konsolidasi ini dilaksanakan di basis STaM di Desa Sidaurip, Kec. Gandrumangu, Kab. Cilacap, Jawa Tengah. Dihadiri oleh lebih dari 300 Petani Anggota STaM, Korwil KPA Jateng, Seknas KPA dan pihak pemerintah dari BPKH XI Yogyakarta, Kanwil BPN Jateng, Kantah BPN Cilacap, Pemda dan Pemdes.
LPRA usulan anggota KPA di Kabupaten Cilacap berada di 24 desa, dengan total luasan 12.552,5 hektar yang merupakan basis dari Serikat Tani Mandiri (STaM) Cilacap. Dimana sebanyak LPRA di 13 desa seluas 10.611,5 hektar berkonflik dengan Klaim Perhutani, dan 11 desa lainnya berkonflik dengan Perkebunan atau APL seluas 1.941 hektar, baik PTPN maupun Swasta.
Sugeng, ketua STaM pada forum ini menegaskan bahwa "Pemerintah Jokowi menjalankan program reforma agraria yang harus kita kawal agar tepat sasaran dan tidak ditunggangi oleh penumpang gelap sehingga program tersebut benar-benar dinikmati oleh petani yang telah lama menggarap namun sampai sekarang belum diakui hak atas tanahnya.”
Hal ini juga diperkuat oleh argumentasi yang diberikan oleh Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA “Kalau kita menelaah program Pak Presiden terkait reforma agraria, Jokowi berjanji untuk meredistribusikan tanah kepada rakyat sebanyak 9 juta hektar namun sudah 7 tahun berjalan tetap saja mandek jika berbicara pelepasan hutan. Padahal secara administrasi STaM telah memiliki data by name by address yang berarti seharusnya sudah tidak ada lagi alasan kenapa hak atas tanah STaM tidak diakui.” ucapnya.
Kehadiran Pemerintah pada kesempatan kali ini adalah untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan Reforma Agraria di Kab. Cilacap. BPKH XI dan Kanwil BPN Jawa Tengah mengakui mengalami hambatan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Cilacap selama ini karena masalah regulasi, birokrasi maupun anggaran. Namun kedua instansi tersebut tetap berkomitmen bersama KPA dan STaM untuk segera mengupayakan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.
Petani Anggota STaM yang selama ini telah melakukan penguatan data subjek-objek LPRA diakui oleh Pemerintah sebagai bantuan yang luar biasa bagi Pemerintah.