Wilayah LPRA

Penyelesaian Konflik Agraria Lampung Selatan Harus Berdasarkan Usulan Masyarakat
Admin | 21 Dec 2021 | Dilihat 233x

Lampung Selatan (kpa.or.id) – Forum Masyarakat Register (Formaster), serikat tani anggota KPA di Lampung menghadiri sosialisasi penataan kawasan hutan di Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 7 tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung. Sosialiasi dilaksanakan di Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda, Lampung Selatan, Selasa (21/12/2021). 

Dalam kesempatan tersebut hadir juga Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, BPN Lampung Selatan, UPTD KPH Lampung Selatan, Camat Ketapang dan para Kepala Desa yang berada di kawasan hutan Register I Way Pisang.

Pada sambutannya, Kepala BPKH XX Bandar Lampung, Ir. Maryuna Pabutugan, M.P menyampaikan bahwa di tahun 2021 ada wilayah yang masuk dalam proses percepatan reforma agraria melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). "Untuk menindaklanjuti percepatan reforma agraria ini kami sudah mengusulkan Tim Inver pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kita tinggal menunggu SK pengesahannya,” kata Maryuna.

Ia juga menyampaikan mekanisme dan kriteria pelaksanaan pelepasan kawasan hutan. "Saat ini kita menunggu keputusan kementerian soal kecukupan tutupan kawasan hutan yang ada di Lampung, jika dinyatakan kecukupan tutupan hutannya cukup maka tim inver yang akan bekerja, namun jika dinyatakan kurang maka nanti tim terpadu dari pusat yang akan menyelesaikannya,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Formaster Suyatno mengajak seluruh komponen pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk menyamakan pandangan dan niatan dalam menjalankan reforma agraria sejati.

“Saya ingin mengajak semua pihak untuk menyamakan pandangan dan niatan bahwa konflik agraria yang sudah akut ini harus diselesaikan dan harus diakhiri. Kami menilai jika niatan itu sudah sama maka tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan,” kata Suyatno.

Menurut Suyatno, persoalan agraria di Lampung khusunya Lampung Selatan harus segera diselesaikan secara bersama-sama atas dasar kepentingan masyarakat. “Kami mengaku bersyukur, tahun 2021 ini sudah ada keputusan dari lintas kementrian dan KSP untuk percepatan reforma agraria di Lampung Selatan sehingga pemerintah daerah tinggal melakukan singkronisasi program dengan pemerintah pusat,” tambahnya.

Adapun lokasi yang masuk dalam percepatan Reforma Agraria di Lampung Selatan berada di tujuh desa yang tersebar di tiga kecamatan. Yakni, Desa Gandri, Kecamatan Penengahan, Desa Margajasa, Desa Sumbersari, Kecamatan Sragi, Desa Kemukus, Desa Lebungnala, Desa Sri Pendowo dan Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang.

Kepala Departemen Advokasi Kebijkan dan Pengembangan Jaringan KPA, Roni S. Maulana mengkahawatirkan terkait pernyataan Kepala BPHK XX Bandar Lampung pada sosialisasi penataan kawasan hutan tersebut. “BPKH tidak seharusnya menyampaikan alasan menunggu keputusan Menteri LHK melainkan menginisiasi inventarisasi subjek dan objek pelepasan kawasan hutan bersama Formaster,” jelas Roni.

“Kita khawatir proses penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan bisa tersandra karena status kecukupan luas kawasan hutan. Jika dahulu ditetapkan minimal tiga puluh persen, saat ini kecukupan tersebut akan diatur terpusat di Kementerian LHK,” terangnya.

Ia menilai pendekatan semacam itu dapat menghambat proses reditribusi tanah apabila enggan melihat kondisi faktual di lapangan. “Dalam aturan kehutanan hari ini khususnya konteks Register 1 Way Pisang Lampung Selatan yang berstatus hutan produksi jelas dapat segera dilepaskan dari Kawasan hutan karena sudah berbentuk pemukiman dan tanah pertanian yang lebih dari 20 tahun dikuasai petani,” tambah Roni.

Share