Redistribusi Tanah LPRA Desa Ongkaw, Hasil Perjuangan Puluhan Tahun Serikat Petani Minahasa Selatan
Admin
|
15 Sep 2022
|
Dilihat 402x
Minahasa Selatan (kpa.or.id) Puluhan tahun berjuang, para petani Desa Ongkaw III akhirnya mendapatkan kemenangannya. Tanah yang telah diperjuangkan sejak tahun 1988 tersebut akhirnya mendapat pengakuan dan kepastian hukum dari Negara.
Kamis, 15 September 2022, para petani Desa Ongkaw III, salah satu OTL Serikat Petani Minahasa Selatan (SPMS) di Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan Sulawesi Utara melaksanakan sermonial redistribusi tanah melalui penyerahan sertifikat.
Penyerahan ini langsung dihadiri dan diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto beserta jajaran di Kementerian ATR/BPN, Kanwil dan Kantah BPN. Desa Ongkaw merupakan salah satu Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan KPA bersama organisasi tani anggota kepada pemerintah sebagai lokasi prioritas penyelesaian konflik. LPRA Desa Ongkaw III meliputi tanah seluas 296,55 hektar yang merupakan eks HGU PT. Jastamin Dinamika.
Tanah tersebut saat ini secara sah dimiliki oleh 528 KK petani di Desa Ongkaw, dimana 34 % dari total sertifikat yang diserahkan atas nama perempuan. Selama masa perjuangan, tanah yang dulunya HGU PT. Jastamin Dinamika sudah ditata secara partisipatif oleh masyarakat menjadi lahan pertanian seluas 222 hektar, pemukiman 19 hektar, Fasum dan Fasos seluas 25,55 hektar. Fasum dan Fasos tersebut terdiri dari Masjid Ongkaw, Gereja GMIM Ongkaw, Gereja Pante Kosa, TPU, lapangan olahraga, Sekolah Dasar, dan Jalan Umum.
Sekjen KPA, Dewi Kartika dalam pidatonya pada acara penyerahan sertifikat tersebut mengatakan bahwa ini menjadi penanda yang baik. Bagaimana cita-cita reforma agraria sesuai konstitusi dan UUPA 1960 ini bisa menetas ke bawah. Betul-betul dirasakan masyarakat desa yang kesehariannya masih menggantungkan hidup pada sumber-sumber agraria. Inilah yang terus dicita-citakan dan diperjuangkan sejak didirikan pada tahun 1994,” ujar Dewi.
Momentum ini kami juga mendorong Kementerian untuk mempercepat redistribusi LPRA yang juga sudah menjadi prioritas, yakni di Desa Blongkow I dan Blongkow II. Saat ini, kurang lebih 120 KK yang sedang menunggu redistribusi dan kepastian hak atas tanah mereka,” Dewi menegaskan.
Dalam pidatonya, Dewi menceritakan proses penguatan di bawah yang dilakukan KPA bersama SPMS terutama kepada para petani yang memperjuangkan hak mereka.
“Proses redistribusi ini dilakukan secara partisipatif oleh KPA bersama anggota serikat tani. Memastikan ketepatan subjek dan objek. Karna seringkali tantangan kita dalam proses redistribusi. Kadang sudah berjuang, yang betul-betul menggarap, yang mempunyai itikad baik justru tidak mendapatkan. Yang mendapatkan justru pihak yang tidak berkepentingan dan tidak punyak atau prioritas,” Dewi mengingatkan.
Kita pastikan jumlah garapan masyarakat mampu mencapai tingkat kesejahteraan bagi setiap rumah tangga petani. Jadi kami ingin menekankan, bahwa proses reforma agraria tidak hanya soal legalisasi hak atas tanah untuk kepastian hukum, tapi memastikan bagiamana dari proses penyelesaian konflik dan redistribusi tanah ini, masyarakat bisa lebih sejahtera, bisa lebih aman dan tentram.” Lanjut Dewi
Keberhasilan redistribusi di Desa Mangkit yang sesuai dengan prinsip-prinsip reforma agraria adalah buah dari keterlibatan gerakan tani dan masyarakat sipil. Itulah mengapa pentingnya untuk terus mendorong pemerintah memastikan keterlibatan petani dan masyarakat secara penuh. Memastikan redistribusi tanah yang dilakukan tepat sasaran, menyingkirkan penumpang gelap atau data-data fiktif yang tidak mempunyai hak atas tanah tersebut.
Termasuk dengan berserikat, masyarakat bisa memastikan hasil reforma agraria ini bisa berkelanjutan dan menghindari lepasnya tanah yang sudah diredistribusi tersebut. Karna sudah bersertifikat. Sebab rayuannya akan jauh lebih besar untuk melepaskan tanah tersebut.
Itulah pentingnya, serikat tani dan para hukum tua (red: kepala desa) di Desa Ongkaw mengawal agar tanah-tanah tersebut tetap terjaga dan menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Dewi.
Di KPA sendiri, sejak 10 tahun yang lalu sudah mengembangkan Desa Maju Reforma Agraria (Damara). Bagaimana memastikan tanah tersebut tetap dikelolah dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menata kembali sistem produksi, pembiayaan bagi usaha pertanian hingga menata rantai distribusi yang lebih berkeadilan. Inisiatif ini dibangun secara bersama-sama oleh KPA bersama organisasi tani anggota. Inisiatif ini juga akan dilaksanakan di Desa Ongkaw pasca redistribusi tanah ini.