Advokasi

Advokasi Kebijakan

Penulis : -

Kolaborator :

terbit tanggal : 22 Dec 2022

Komodifikasi tanah dan sumber-sumber agraria yang semakin meluas telah menyebabkan perampasan tanah dan kriminalisasi kepada rakyat yang mempertahankan hak-haknya. Situasi ini merupakan tantangan terbesar ke depan seiring dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja yang telah membabat semua hambatan kelompok pemodal dalam mendapatkan sumber-sumber agraria di tanah air.

Selain itu, terdapat tantangan berupa penyelewengan Reforma Agraria melalui program sertifikasi tanah atau redistribusi tanah model TORA yang dilakukan pemerintah. Bahkan, reforma agraria semakin diselewengkan dengan kelahiran Bank Tanah yang menjadikan reforma dijalankan oleh Badan Usaha Bank Tanah. Hal lain, moderasi atas reforma agraria juga dilakukan oleh negara melalui program Perhutanan Sosial. Situasi ini memberikan tantangan dan ancaman tambahan bagi perjuangan mengembalikan tanah-tanah rakyat yang sebelumnya telah dirampas. Termasuk juga tantangan bagi gerakan reforma agraria dalam mendesakan model-model reforma agraria yang sepenuhnya diinginkan rakyat, pada wilayah-wilayah yang diperjuangkan. 

KPA dalam perjuangan terus melakukan upaya-upaya advokasi dalam menolak berbagai kebijakan yang anti-RA dan mendorong kebijakan-kebijakan reforma agraria sejati dengan melakukan beberapa hal, diantaranya:

  1. Melakukan advokasi perubahan kebijakan terhadap berbagai aturan dan undang-undang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pembaruan agraria sejati;
  2. Mengontrol dan mengawal pelaksanaan perundang-undangan yang memiliki fungsi keadilan agraria atau tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pembaruan agraria sejati;
  3. Menyusun kertas posisi dan ke­­rtas kebijakan terhadap perundang-undangan dan peraturan terkait agraria dengan mengintegrasikan perspektif adil gender untuk kemudian menjadi panduan bagi organisasi dan publik secara umum;
  4. Memanfaatkan momentum politik dan peluang kebijakan yg tersedia, seperti program redistribusi tanah dengan berpegang pada prinsip-prinsip dasar organisasi;
  5. Menyusun rencana dan strategi untuk menjamin perlindungan hak konstitusional terhadap buruh tani, tani gurem, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan kaum miskin kota atas bumi (tanah), air dan kekayaan alam;
  6. Mendorong peraturan yang melindungi varietas dan bibit lokal serta produk pangan lokal;
  7. Menyusunoperasionalisasi dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ke depan yang diorientasikan bagi kepentingan anggota KPA serta mengawasi proses implementasinya;
  8. Proses advokasi harus sinergis dan selaras dari tingkat desa ke nasional. 

Share