Darurat Agraria

Sistem Respon Cepat Darurat Agraria

Penulis : -

Kolaborator :

terbit tanggal : 22 Dec 2022

Latar Belakang

Para pejuang hak atas tanah (Land Rights Defenders) atau aktivis agraria di Indonesia semakin menghadapi intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah.

Setiap tahun letusan konflik agraria terus mengalami peningkatan. KPA mencatat sepanjang 2015-2020 telah terjadi 2.288 letusan konflik agraria, di mana 241 kejadian konflik terjadi di masa pandemi.

Konflik agraria struktural tersebut mengakibatkan 1.437 orang dikriminalisasi, 776 dianiaya, 75 tertembak dan 66 tewas di wilayah konflik agraria struktural.

Konflik agraria adalah manifestasi dari terjadinya perampasan tanah (land grabbing) masyarakat. Situasi darurat agraria ini perlu direspon secara kolektif, cepat, efektif, dan sistematis oleh gerakan sosial untuk melindungi korban, mendukung perjuangan dan mengkampanyekan kepada publik secara luas.

Sistem Respon Cepat Darurat Agraria untuk Pejuang Hak Atas Tanah

Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan jaringannya yang terdiri dari KPA, AMAN, WALHI, SP, API, KontraS, SW, IHCS, HuMa, YLBHI, Bina Desa, SPI, Pusaka, JKPP, dan Sains sejak 2016 telah membangun sistem respon cepat darurat agraria sebagai inisiatif bersama untuk memastikan perlindungan dan dukungan bagi para pejuang hak atas tanah.

Sistem Respon Cepat ini dapat digunakan untuk menangani situasi-situasi darurat di wilayah konflik agraria akibat perampasan tanah, penggusuran, kriminalisasi, penganiayaan, dan represifitas terhadap pejuang hak atas tanah.

Pejuang hak atas tanah adalah petani, masyarakat adat, buruh tani, nelayan, perempuan, aktivitis agraria, dan jurnalis yang melakukan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat/komunitas atas tanah dan wilayah hidupnya. Pejuang hak atas tanah dapat berupa organisasi maupun individu.

Kerja-Kerja Sistem Respon Cepat Darurat Agraria

  1. Dukungan dana darurat agraria bagi pejuang hak atas tanah yang tengah menghadapi situasi darurat di wilayah konflik agraria. Seperti kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, tindakan represif, aparat, penggusuran dan perampasan tanah.
  2. Dukungan Jaringan Bantuan Hukum Agraria (JBHA) untuk menghadapi ancaman kriminalisasi.
  3. Dukungan Jaringan Saksi Ahli (JSAA) untuk memberikan kesaksian bagi korban kriminalisasi agraria
  4. Dukungan kampanye publik untuk mendukung korban konflik agraria dan perjuangan reforma agraria. #LawanKriminalisasiAgraria #AntiPerampasanTanah #TanahuntukRakyat 

Syarat dan Kriteria Pengajuan Dukungan Sistem Respon Darurat Agraria (SpaDA)

Pemenuhan persyaratannya dibatasi pada organisasi, komunitas atau pun individu/pejuang hak atas tanah (land rights defenders) atau pejuang HAM (human rights defenders), sebagaimana mengacu pada Deklarasi Pejuang HAM (A/RES/53/144,1999). Mereka adalah yang memperjuangkan dan melakukan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan SDA.

Jumlah dana maksimal yang dapat diakses sejumlah Rp. 25.000.000,- dengan kategori/kriteria dan kategori/kriteria aktivitas sebagai berikut:

  1. Pemindahan lokasi sementara;
  2. Biaya pelayanan bantuan hukum pada situasi darurat (saat pemanggilan sebagai saksi, tersangka ataupun ketika penjemputan paksa – termasuk pendampingan saat BAP – hingga sebelum kasus memasuki persidangan);
  3. Biaya investigasi lapangan oleh tim KNPA dan/atau jaringannya dalam rangka memberikan respon cepat dan tanggap darurat terhadap terjadinya kasus kriminalisasi/kekerasan;
  4. Bantuan dana (lump sum) untuk keluarga korban, yang terkait dengan kasus yang telah mengakibatkan kematian pejuang hak atas tanah;
  5. Perawatan kesehatan darurat bagi korban perjuangan hak atas tanah;
  6. Bagi kebutuhan pengadan barang seperti tenda, peralatan masak, dan peralatan lain yang dibutuhkan korban ketika dalam masa penampungan/pengungsian atau dalam kondisi darurat lainnya bisa mengajukan permohonan dengan mengisi kolom yang sudah tersedia di format pengajuan dengan mekanisme peminjaman atau hibah (sesuai kesepakatan antara tim dana darurat dengan lembaga pemohon)

Dana ini tidak dapat digunakan untuk: 1) Biaya kantor atau pun sifatnya reimburse pembiayaan kasus kriminalisasi/kekerasan di masa lalu; 2) Program pemberdayaan HAM/hukum (misal pelatihan dsb.); 3) Peruntukkan kegiatan lain yang tidak memenuhi prinsip darurat; dan 4) Biaya Persidangan Rutin.

Mekanisme Pengajuan Dukungan Sistem Respon Darurat Agraria (SpaDA)

Proses pengajuan dilakukan melalui salah satu anggota Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), dan anggota KNPA yang bersangkutan akan meneruskan permohonan ini kepada tim pengambil keputusan (reference group). Lembaga pemohon harus membuat permohonan sesuai format, yang berisi informasi ringkas (tidak lebih dari 1000 kata) yang menjelaskan situasi darurat secara memadai mengenai:

  1. Kasus kriminalisasi atau kekerasan yang telah terjadi, latar belakang dan situasi darurat yang terjadi yang membutuhkan respon cepat dari KNPA;
  2. Siapa pejuang hak atas tanah (korban kriminalisasi/kekerasan) yang memerlukan dana darurat dan bagaimana mereka terlibat dalam isu hak atas tanah tersebut;
  3. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi atau kemungkinan pelanggaran lanjutan yang akan terjadi apabila tidak direspon cepat – jika relevan;
  4. Bagaimana dana darurat akan membantu korban dan mendukung perjuangan hak atas tanah.

Mekanisme Pelaporan Penggunaan Dukungan Sistem Respon Darurat Agraria (SpaDA)

  1. Pemohon mengisi format pelaporan yang telah disediakan oleh tim dana darurat KNPA
  2. Laporan disertai dengan ringkasan mengenai situasi di lokasi setelah dana darurat digunakan
  3. Laporan disertai dengan dokumentasi berupa foto, video dan bukti transaksi keuangan penggunaan dana darurat.
  4. Jika ada ditemukan permasalahan terkait transparansi, distribusi, maupun mekanisme penggunaan dana darurat di lapangan oleh salah satu pihak dalam hal ini organisasi/aliansi/organisasi pemohon yang tergabung dalam aliansi kepada korban, agar segera melaporkan secara tertulis keorganisasi penjamin atau tim pengambil keputusan (reference group) dana darurat KNPA untuk keperluan verifikasi.

Cara Pengajuan
Dalam rangka memenuhi prinsip transparasi dan kelengkapan administrasi pengajuan, maka salah satu anggota dan/atau jaringan KNPA (pihak pemohon) mengajukan permohonan akses  sesuai dengan format pengajuan. Aplikasi permohonan ke KNPA dikirimkan melalui email danadaruratknpa@gmail.com, dan permohonan dapat pula ditembuskan kepada Sdr. Roni Septian Maulana 081394695471

Form Pengajuan Form Pelaporan

Share